[16:32 17/05/2018] BIO: *PBSI*
Program Bimbingan Studi Islam
Edisi : SUPLEMEN
Judul : Bulan Romadhon
Sub Judul : _Kesalahan Seputar Romadhon_
======
_BISMILLAAH…_
*_Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh_*
Bulan Romadhon adalah kesempatan emas untuk mendulang pahala dan menuai ampunan Alloh . Bulan penuh keberkahan yang hanya sekali dalam setahun mengunjungi kita. Inilah saatnya orang-orang yang merindukan surga berpacu dalam amal shaleh. Inilah pula saatnya orang-orang yang banyak berdosa bertaubat kepada Alloh dan mengganti lembaran-lembaran hidupnya yang kelam dengan lembaran-lembaran baru yang putih dan bersih.
Agar kita berhasil meraih kebaikan yang melimpah di bulan ini, maka hendaknya kita menghindari beberapa kesalahan yang kerap dilakukan oleh sebagian kaum Muslimin terkait dengan amalan-amalan di bulan Ramadhan. Berikut ini kami paparkan penjelasan seputar kesalahan-kesalahan yang sering terjadi pada bulan Ramadhan. Semoga Alloh memberikan manfaat kepada kita semua dengan penjelasan ini. Amin….
*1. Mengkhususkan ziarah kubur menjelang Ramadhan.*
Tidaklah tepat ada yang meyakini bahwa menjelang bulan Ramadhan adalah waktu utama untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat (dikenal dengan “nyadran” atau “nyekar”). Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Namun masalahnya adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk nyadran atau nyekar. Ini sungguh suatu kekeliruan, karena sama sekali tidak ada dasarnya dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.
*2. Padusan, mandi besar atau keramasan menyambut Ramadhan.*
Tidaklah tepat amalan sebagian orang yang menyambut bulan Ramadhan dengan mandi besar atau keramasan terlebih dahulu. Amalan seperti ini juga tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi . Lebih parahnya lagi mandi semacam ini (dikenal dengan “padusan”) ada juga yang melakukannya dengan campur baur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat pemandian umum. Ini sungguh merupakan kesalahan yang besar karena tidak mengindahkan aturan Islam. Bagaimana mungkin Ramadhan disambut dengan perbuatan yang bisa mendatangkan murka Alloh ?!
*3. Berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan dengan maksud ihtiyāth(berjaga-jaga).*
Hal ini menyelisihi hadits dari Abi Hurairah , ia berkata bahwa Rosululloh bersabda:
(( لاَ تَقَدَمُّوْا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُوْمُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ ))
“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan kecuali seorang yang biasa berpuasa dengan suatu puasa sunnat maka hendaknyalah ia berpuasa.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Berkata Imam Ash-Shon’any dalam Subulus Salam 2/239 : “Ini menunjukkan haramnya berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan dalam rangka untuk ihtiyath(berjaga-jaga)”.
Berkata Imam An-Nawawy : “Hukum berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan adalah haram apabila bukan karena kebiasaan puasa sunnah”. Lihat : Syarah Shohih Muslim 7/158.
Maka bisa disimpulkan haramnya puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan dalam rangka ihtiyath, adapun kalau ia mempunyai kebiasaan berpuasa seperti puasa senin-kamis, puasa Daud dan lain-lainnya lalu bertepatan dengan sehari atau dua hari sebelum Ramadhan maka itu tidak apa-apa.
_Demikian materi yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat._
_Wasalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh_
[16:33 17/05/2018] BIO: *PBSI*
Program Bimbingan Studi Islam
Edisi : SUPLEMEN
Judul : Bulan Romadhon
Sub Judul : _Kesalahan Seputar Romadhon 7-10_
======
_BISMILLAAH…_
*_Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh_*
*Lanjutan kesalahan seputar Ramadhan:*
*7. Tidak mempelajari hukum-hukum puasa, adab-adabnya, syarat-syarat dan pembatalnya*
Untuk mengetahui tentang hukum-hukum yang terkait dengan puasa tidaklah sulit. Bisa dengan menghadiri majlis-majlis ta’lim, atau membaca buku atau bertanya tentang masalah puasa. Orang yang meninggalkan semua ini, maka ia berpuasa dalam keadaan _jahil_ (bodoh), sehingga sangat boleh jadi ia melakukan perbuatan yang membatalkan puasanya sedangkan ia tidak mengetahuinya. Padahal Alloh _Ta’ala_ berfirman:
_“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan, jika kalian tidak mengetahui.”_ *(QS. an-Nahl: 43)*
Nabi bersabda:
(( مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ ))
_“Barangsiapa melakukan amalan yang tidak didasari perintah kami, maka amalan tersebut tertolak.”_ *(HR. Muslim)*
(( طَلَبُ اْلعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ ))
_“Menuntut ilmu adalah kewajban bagi setiap Muslim.”_ *(HR. al-Baihaqi)*
*8. Melewatkan waktu puasa dan malam harinya dengan hal-hal yang tidak bermanfaat*
Sebagian orang banyak yang menyia-nyiakan waktu puasa dan malam harinya dengan hal-hal yang tidak bermanfaat bahkan terkadang dengan sesuatu yang haram atau membahayakan.
Sebagian lagi ada yang tidur di siang hari dan tidaklah bangun kecuali menjelang berbuka puasa. Padahal, barangsiapa banyak tidur, maka ia terluput dari berbagai macam kebaikan. Sebagian lainnya, menghabiskan waktunya dengan menonton sinetron dan telenovela yang di dalamnya banyak wanita yang _bertabarruj_ serta pemandangan yang menyelisihi adab dan syariat. Yang lainnya lagi, tidak pernah meninggalkan berbagai pertandingan dan permainan bahkan mungkin saling bertaruhan sehingga termasuk judi yang diharamkan. Ada pula yang begadang dengan bermain kartu atau ngobrol yang tidak bermanfaat sehingga terjatuh pada sesuatu yang haram seperti ucapan kotor, _ghībah_ dan _namīmah_. Ada juga yang begadang dengan bernyanyi-nyanyi mempergunakan alat musik di bulan al-Qur’an! Sebagian lagi, ada yang mondar-mandir di mall-mall atau jalanan. Padahal, Nabi _Shalallahu ‘alaihi wasallam_ sangat bersungguh-sungguh beribadah di bulan ini, melebihi kesungguhan beliau di bulan-bulan lainnya. Malaikat Jibril _‘Alaihissalam_ juga menyimak bacaan al-Qur’an dari beliau setiap malam. Beliau beri’tikaf di masjid dan berpaling dari urusan dunia pada sepuluh hari terakhir dan sangat dermawan di bulan ini, serta mengingatkan kaum Muslimin untuk mengasihi para fakir miskin.
*9. Berlebih-lebihan dalam makan dan minum sehingga merasa berat untuk beribadah*
Sebagian salafus shaleh mengatakan bahwa barangsiapa yang banyak makan, minum dan tidur, niscaya ia luput dari berbagai macam kebaikan. Nabi _Shalallahu ‘alaihi Wasallam_ bersabda:
(( مَا مَلأَ ابْنُ آدَمَ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ، بِحَسَبِ ابْنِ آدَمَ لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ كَانَ فَاعِلاً فَثُلُثُ لِطَعَامِهِ، وَثُلُثُ لِشَرَابِهِ، وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ ))
_“Tidak ada tempat paling buruk yang dipenuhi isinya oleh manusia kecuali perutnya, karena sebenarnya cukup baginya beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya. Kalaupun ia ingin makan, hendaknya ia atur dengan cara sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya dan sepertiga lagi untuk nafasnya.”_ *(HR. Ahmad, an-Nasa’i dan at-Tirmidzi, dishahihkan al-Albani)*
Sebagian salaf berkata, “Alloh Ta’ala menghimpun seluruh sebab-sebab kesehatan pada separuh ayat, yaitu firman Alloh Ta’ala :
_“Makan dan minumlah kalian, akan tetapi janganlah berlebih-lebihan….”_ *(QS. al-A’raf [7]: 31)*
Barangsiapa berlebih-lebihan dalam makan dan minum, ia telah lalai dari salah satu hikmah puasa, yaitu menghindarkan tubuh dari pengaruh makanan dan minuman berlebih yang bisa memberatkan tubuh. Ingatlah bahwa jika lambung penuh, maka pikiran akan mati, kebijaksanaan yang dimiliki akan hilang dan anggota tubuh tidak mampu lagi untuk mengerjakan ibadah. Jika terlalu banyak makan saat berbuka, maka malam hari kita akan keruh dengan tidur. Dan jika terlalu banyak makan sahur, maka siang hari kita akan penuh dengan rasa malas.
*10. Meninggalkan makan sahur*
Ada sebagian orang yang meninggalkan makan sahur. Hal ini sesungguhnya tidak sesuai dengan sunnah. Dari Abu Sa’id al-Khudri _Radiyallahuanhu_ ia berkata bahwa, “Rosululloh _Shalallahu ‘alaihi Wasallam_ bersabda:
(( السُّحُورُ كُلُّهُ بَرَكَةٌ، فَلاَ تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّ اللَّهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِيْنَ ))
_“Makan sahur itu seluruhnya berkah. Maka janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya dengan seteguk air, karena sesungguhnya Alloh dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur.”_ *(HR. Ahmad dengan sanad hasan)*
_Demikian materi yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat._
_Wasalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh_
======
[17:17 23/05/2018] BIO: *PBSI*
Program Bimbingan Studi Islam
Edisi : 133
Judul : Fiqih/Shoum
Sub Judul : _Pengertian, Keutamaan, Cara menentukan awal Ramadhan, Syarat wajib Shoum bagi seorang Muslim_
======
_BISMILLAAH…_
_Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh_
*Pembahsan seputar Pengertian shoum, Keutamaan, Cara menentukan awal Romadhon, Syarat wajib Shoum bagi seorang Muslim*
*Shoum adalah* menahan diri, tidak makan, minum dan jima’, sejak waktu subuh sampai magrib. *Shoum banyak memiliki keutamaan, di antaranya adalah:*
a. Alloh Ta’ala jauhkan wajahnya dari jilatan api neraka.
b. Orang-orang yang bershoum akan masuk ke dalam surga melalui pintu khusus yang dinamakan _ar-Royyan._
c. Shoum itu adalah perisai, seperti perisai mujahid saat berperang.
Alloh Ta’ala mewajibkan shoum selama satu bulan penuh dalam setahun, yaitu shoum di bulan Romadon. *Datangnya bulan Romadon dapat ditetapkan dengan salah satu dari dua cara, yaitu:*
a. Dengan melihat (ruyatul hilal/bulan sabit) pada malam ketiga puluh di bulan Sya’ban. Untuk melihat hilal tersebut, cukuplah dengan kesaksian salah seorang yang adil.
b. Jika pada saat ruyatul hilal, bulan tsabit tidak terlihat, maka hitungan bulan Sya’ban dilengkapi menjadi tiga puluh hari. Apabila bulan Sya’ban telah genap tiga puluh hari, maka sehari setelahnya adalah awal Romadon.
*Syarat wajib shoum bagi seorang muslim adalah:*
a. Berakal,
b. Balig,
c. Sehat (tidak sakit),
d. Mukim (tidak sedang berpergian),
e. Mampu, tidak dalam kesusahan yang berat. Sedangkan bagi wanita muslimah, ada syarat wajib tambahan yaitu
f. Suci dari haid dan nifas.
_Demikian materi yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat._
_Wasalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh_
======
[17:19 23/05/2018] BIO: *PBSI*
Program Bimbingan Studi Islam
Edisi : 134
Judul : Fiqih/Shoum 1
Sub Judul : _Rukun-rukun Shoum, Sunnah-sunnah Shoum dan Makruh-makruh Shoum_
======
_BISMILLAAH…_
_Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh_
*Pembahasan seputar Rukun-rukun Shoum, Sunnah-sunnah Shoum dan Makruh-makruh Shoum*
*Rukun-rukun shoum:*
a. Niat.
Untuk shoum wajib, niatnya pada malam hari sebelum terbit fajar.
Untuk shoum sunnah, niatnya boleh setelah terbit fajar, asalkan belum makan apa-apa.
b. Menahan diri.
Tidak makan, minum, jima’ dan tidak melakukan pembatal shoum lainnya.
c. Waktu.
Sepanjang siang hari sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
*Sunnah-sunnah shoum:*
a. Sahur.
b. Mengakhirkan sahur.
c. Menyegerakan berbuka.
d. Berbuka dengan kurma.
e. Berdoa ketika bershoum, terutama di saat berbuka.
*Makruh-makruh shoum:*
a. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung terlalu dalam ketika wudhu. Hal ini karena dikhawatirkan menyebabkan masuknya air ke dalam kerongkongan sehingga shoumnya menjadi rusak.
b. Mencium atau meraba-raba dan mencumbu istri.
c. Mencicipi makanan atau minuman tanpa udzur.
_Demikian materi yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat._
_Wasalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh_
======
[17:31 23/05/2018] BIO: *PBSI*
Program Bimbingan Studi Islam
Edisi : 135
Judul : Fiqih/Shoum 1
Sub Judul : _Orang-orang yang diperbolehkan berbuka Shoum_
======
_BISMILLAAH…_
_Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh_
*Pembahasan Orang-orang yang diperbolehkan berbuka Shoum*
*Orang-orang yang dibolehkan berbuka shoum, tetapi wajib mengqodo shoumnya di waktu yang lain:*
a. Orang sakit yang masih mungkin sembuh.
b. Musafir, seseorang yang berpergian sejauh dibolehkan baginya mengqosor sholat.
c. Wanita hamil dan menyusui.
*Seorang muslimah,* baik karena hamil atau menyusui, diperbolehkan berbuka apabila ia khawatir atas (kesehatan) dirinya atau atas (kesehatan) anaknya atau atas (kesehatan) dirinya dan anaknya. Dan apabila udzurnya telah selesai, maka wanita hamil dan menyusui wajib mengqodo’ shoum dalam tiga kondisi tersebut di atas. Pada kondisi yang kedua, yaitu apabila kekhawatirannya atas anaknya, di samping qodo diapun harus membayar fidyah setiap harinya berupa satu mud gandum. Hal ini untuk menggenapkan dan menyempurnakan pahala shoumnya.
*Orang yang diperbolehkan berbuka dan hanya wajib membayar fidyah saja:*
a. Orang tua renta,
b. Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh,
c. Orang yang merasa payah untuk bershoum,
d. Orang yang mengalami kesulitan shoum sepanjang tahun.
Mereka mendapatkan keringanan untuk berbuka dan hanya membayar fidyah setiap hari kepada satu orang miskin dengan satu mud makanan (0, 688 liter) dan tidak wajib mengqodo’.
_Demikian materi yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat._
_Wasalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh_
======
Program Bimbingan Studi Islam
Edisi : 136
Judul : Fiqih/Shoum 2
Sub Judul : _Pembatal-pembatal Shoum_
======
_BISMILLAAH…_
_Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh_
*Pembatal-pembatal Shoum*
*Pembatal shoum ada dua,* ada yang mewajibkan qodo’ saja dan ada yang mewajibkan qodo’ serta kifarah.
*Pembatal shoum yang mewajibkan qodo:*
a. Masuknya sesuatu ke dalam rongga terbuka yang tembus ke dalam tubuh seperti mulut, hidung, telinga dan dua lubang qubul-dubur dengan disengaja, mengetahui keharamannya dan atas kehendak sendiri. Namun jika dalam keadaan lupa, tidak mengetahui keharamannya karena bodoh yang ditolerir atau karena dipaksa, maka shoumnya tetap sah.
b. Murtad, yakni keluar dari Islam, baik dengan niat dalam hati, perkataan, perbuatan, walaupun perbuatan murtad tersebut sekejap saja.
c. Haid, nifas dan melahirkan sekali pun sebentar.
d. Gila meski pun sebentar.
e. Pingsan dan mabuk (tidak disengaja) sehari penuh. Jika masih ada kesadaran sekali pun sebentar, shoumnya tetap sah.
f. Mengeluarkan mani, baik dengan tangan, atau tangan istrinya, atau dengan berhayal, atau dengan melihat (jika dengan berkhayal dan melihat itu dia tahu kalau akan mengeluarkan mani), atau dengan tidur berdampingan (bersenang-senang) bersama istrinya. Jika mani keluar dengan salah satu sebab di atas, maka shoumnya batal.
g. Muntah dengan sengaja.
*Pembatal shoum Yang Mewajibkan Qodo’ dan Kifarah yaitu Jima’ dengan sengaja.*
Kifarahnya berupa: membebaskan budak mukmin, jika tidak punya maka shoum dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu juga maka memberi makan enam puluh orang miskin dengan makanan yang kita makan sehari-hari. Kifarahnya harus sesuai urutan yang disebutkan, tidak boleh diacak. Yang dimaksud memberi makan adalah memberi makan setiap orang miskin dengan satu mud gandum, kurma atau makanan lainnya yang dipunyai.
_Demikian materi yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat._
_Wasalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh_
======
Program Bimbingan Studi Islam
Edisi : 137
Judul : Fiqih/Shoum 2
Sub Judul : _Yang boleh dilakukan saat shoum_
======
_BISMILLAAH…_
_Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh_
*Pembahasan hal-hal yang boleh dilakukan saat shoum*
*Hal-hal yang boleh dilakukan saat shoum:*
a. Membasahi tubuh dengan air karena panas, termasuk mandi atau berendam.
b. Berpagi hari dalam keadaan junub.
c. Makan, minum dan jima’ di malam hari hingga terbit fajar.
d. Wanita haid dan nifas apabila pendarahannya berhenti di malam hari, dia boleh mengakhirkan mandi jinabahnya hingga Shubuh, dan bershoum kemudian bersuci untuk sholat.
e. Siwak pada siang hari. Ini adalah mazhab jumhur berdasarkan keumuman dalil tentang keutamaan siwak dan tidak ada pengkhususan waktu.
f. Bepergian untuk tujuan yang mubah, meskipun terkadang dalam perjalanannya dia berbuka.
g. Berobat dengan cara yang halal, asalkan tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam kerongkongannya. Di antaranya adalah dengan suntikan, asalkan tidak mengenyangkan.
h. Mencicipi makanan, asalkan tidak sampai masuk ke dalam tenggorokan.
i. Memakai wawangian dan menciumnya.
_Demikian materi yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat._
_Wasalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh_
======
Program Bimbingan Studi Islam
Edisi : 138
Judul : Fiqih/I’tikaf
Sub Judul : _Pengertian, hukum, Syarat dan Syarat sah I’tikaf_
======
_BISMILLAAH…_
_Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh_
*Pembahasan tentang Pengertian, hukum, Syarat dan Syarat sah I’tikaf*
*I'tikaf* adalah berdiam diri di dalam masjid dalam masa tertentu (walau singkat) untuk beribadah taqorrub kepada Alloh Ta'ala. Hukum itikaf adalah sunnah dilakukan kapan saja dan sunnah muakkadah di 10 terakhir bulan Romadon. I'tikaf boleh kapan saja dan dalam masa berapapun, baik malam atau siang, atau beberapa hari.
*Syarat orang yang beritikaf adalah:*
a. muslim,
b. berakal,
c. suci dari haid, nifas dan junub.
*Syarat sah i'tikaf:*
(a) niat untuk melakukan i'tikaf
(b) berdiam diri di dalam masjid yang dilaksanakan Sholat jama'ah.
Disyaratkan bagi wanita yang hendak i'tikaf agar mendapat izin dari walinya, dan tidak menimbulkan fitnah/ godaan baginya maupun terhadap orang lain.
*Masjid yang paling utama:* Masjidil Haram, Sholat di dalamnya senilai seratus ribu (100.000) kali Sholat. Kemudian Masjid Nabawi, Sholat di dalamnya senilai seribu (1.000) kali Sholat. Kemudian Masjidil Aqsha, Sholat di dalam senilai dua ratus lima puluh (250) kali Sholat.
_Demikian materi yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat._
_Wasalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh_
======
Tidak ada komentar:
Posting Komentar